Panitia Pemilihan Resmi Menetapkan Hasil Pendaftaran Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028 di Kabupaten Teluk Bintuni

Ketua Tim Panitia Pemilihan ANggota MRPB di Kabupaten Teluk Bintuni Rheinhard C Maniagasi.S.STP
Ketua Tim Panitia Pemilihan Anggota MRPB di Kabupaten Teluk Bintuni Rheinhard C Maniagasi.S.STP

Bintuni,Sorotpapua.net – Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRPB di Kabupaten Teluk Bintuni,Rheinhard.C Maniagasi, S.STP mengungkapkan,Panitia Pemilihan (Panpil) telah menetapkan hasil pendaftaran calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Kabupaten Teluk Bintuni.

Penetapan ini mengakomodir semua calon yang telah mendaftar beberapa waktu lalu.Dan sebelum sesuai SK pertama tentang Jadwal Tahapan, pendaftaran sudah ditutup tanggal 5 Mei 2023 tapi karena kurangnya calon yang mendaftar, maka diundur pendaftaran sampai tanggal 17 Mei 2023

Selanjutnya tanggal 19 Mei 2023 Panitia Pemilihan dan didampingi  Panitia Pengawas Pemilihan akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang telah diserahkan para calon. Setelah itu, pada tanggal 23 Mei 2023 nanti akan ditetapkan Calon Anggota MRPB Terpilih Periode 2023 – 2028 Kabupaten Teluk Bintuni”jelas Rheinhard kepada waratwan diruang kerjanya,Rabu(17/5/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Rheinhard,sesuai Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB dan jumlah kursi yang diberikan kepada Kabupaten Teluk Bintuni yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Papua Barat yakni, dua orang wakil dari unsur adat serta dua orang wakil untuk  unsur perempuan.

Nah, nantinya yang akan ditetapkan calon terpilih 4 orang,dua dari adat dan dua perempuan. Namun kami juga melampirkan  dua orang dari unsur adat dan dua dari  perempuan sebagai antisipasi jika terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW). Alasan dilampirkanya 4 orang agar ketika terjadi PAW mereka ini sudah betul betul persyaratan sudah lengkap dan telah  terverefikasi bukan diambil dari orang lain lagi.

Setelah menetapkan calon terpilih dari Kabupaten Teluk Bintuni, Panitia akan melaporkan secara tertulis kepada Bupati Teluk Bintuni agar untuk melanjutkan hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Papua Barat.

Ketika ditanya terkait persyaratan, menurut Rheinhard, intinya harus orang asli Papua yang berasal dari wilayah adat Doberai dan Bomberai dan dibuktikan dengan rekomondasi serta hasil musyawarah adat yang menjadi salah satu  19 syarat sesuai yang tertuang pada Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 di pasal 4.

Dan yang perlu diketahui juga bahwa kalau untuk calon dari wakil adat harus mendapat rekomondasi dari Lembaga Adat Suku sedangkan untuk wakil perempuan,rekomendasi dari organisasi perempuan yang berbasis kultur perempuan asli Papua”ujar Rheinhard(pw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.