Kejaksaan Teluk Bintuni Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil Angdes

Bintuni,Sorotpapua.net – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan penahanan terhadap FL dan AA tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan dua unit  mobil angkutan pedesaan pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni,Rabu(21/6/2023.

Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka mengikuti proses pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.Selanjutnya kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutana Klas II B Teluk Bintuni.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,Johny.A Zebua,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen,Yusran Baadilah mengungkapan,dua unit Angdes ini dianggarakan dari Dana Alokasi Khusus untuk pengadaan angkutan darat bermotor dengan spesifikasi pengadaan dua unit mobil pedesaan senilai satu miliar tiga ratus tiga puluh tuju juta rupiah.

Namun pada tahun 2022,ditemukan kerugian Negara sebesar tiga ratus delapan puluh enam juta,empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh empat rupiah.

“Maka kemarin setelah dilakkukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilanjutkan dengana penahanan.Kedua tersangka yang kami tahan yakni, AA merupakan PPK dan FL merupakan pelaksana kegiatan.

FL atau pelaksana ini meminjam CV orang lain dan memalsukan tandatangan Direktris CV tersebut pada seluruh dokumen kontrak serta pada tahap pengadaan dua unit mobil angdes tersebut sampai melewati masa kontrak.

Untuk itu,penahanan kedua tersangka sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif menurut KUHP dalam pasal 21.Dan dalam penanganan Tipikor pihaknya membutuhan ke hati hatian,sehingga Jaksa memastikan duluh dokumen tersebut sudah lengkap sesuai materil dan formil setelah itu baru P21 dan yang pasti dalam waktu dekat apalagi penahanan pertama selama 20 hari”tutup Badilah

Sementara itu,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,Stevy Ayorbaba mengatakan,pengadaan dua unit mobil ini bersumber dari dana DAK pada Kementerian Pedesaan/PDTT.

Nah,penahanan kedua tersangka ini berdasarkan KUHP dan pertimbangan syarat subyetif maupun obyektif dan yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan ancaman pidananya 5 tahun.

Kedua tersangka melangar pasal 2 ayat 1,juncto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi,pasal 3 juncto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi sehingga proses selanjutnya dilakukan pemantapan berkas perkara,kemudian proses tahap dua dan pelimpahan ke Pengadilan Manokwari untuk proses pembuktian.

Ketika disingung terkait kemunginan ada tersangka baru,namun menurut Stevy Ayorbaba,pihaknya masih focus terhadap kedua tersangka nanti ketika dalam proses pembuktian di persidangan baru bisa mengambil keputusan”ujar Stevi Ayorbaba(pw)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.