Inilah Hak dan Wewenang Bupati

Bintuni,Sorotpapua.net -Sangat penting di pahami bahwa  Hak dan  Wewenang Bupati diantaranya

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kabupaten daerah berdasarkan atas kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.

Mengajukan atas rancangan peraturan daerah (perda).

Menyusun serta mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan juga ditetapkan secara bersama.

Mengusahakan terlaksananya kewajiban daerah

Menetapkan perda yang telah memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD.

Mewakili daerahnya baik didalam dan diluar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan, serta

Melaksanakan tugas beserta wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan.

Tugas Bupati

Ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh seorang bupati sebagai berikut

Memimpin setiap pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD.

Menyususn serta mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan juga rancangan perda tentang pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama

Memelihara kententraman dan juga ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan perda mengenai PRJPD dan rancangan perda tentang PRJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama dengan DPRD, serta Menyusun dan juga menetapkan RKPD.

Mewakili daerahnya baik didalam dan diluar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan

Mengusulkan pengakatan wakil bupati, dan

Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kententuan peraturan perudang-undangan.

Untuk itu perang pemerintahan di daerah dikendalikan oleh Bupati.. Selain dari pada itu tidak boleh instansi pemerintah diluar pemerintah daerah yang menyelenggarakan otonomi daerah mengatur-antur Pemerintahan karena opd di atur oleh Bupati dan di awasi oleh DPRD sebagai Bagian dari Fungsi Legislatif terhadap eksekutif.

 

Penulis Direktur YLBH Sisar Matiti,Yohanis Akwan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.