Wartawan di Kaimana Dilarang Liput Sidang Paripurna,Bisa Dikenakan UU Pers 2 Tahun Penjara

 

Manokwari,sorotpapua.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers.

Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Bustam

Ditambahkan Bustam,wartawan juga bisa membuat aduan ke dewan pers agar dicatat karena ini terkait Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 di Papua Barat,lebih khusus di Kabupaten Kaimana(..)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.