Bupati Teluk Bintuni Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 Kepada DPRD

Bintuni,sorotpapua.net –Rapat paripurna DPRD Teluk Bintuni masa sidang II  Tahun Anggaran 2023 terhadap rancangan peraturan daerah tentang LKPJ Kepala Daerah dipimpin Ketua DPRD Teluk Bintuni,Simon Dowansiba,SE,Wakil Ketua 1,Harlina Husain,Wakil Ketua II,Yohanis Pongtuluran dan Anggota DPRD Teluk Bintuni di Aulta Utama Kantor DPRD,Senin(21/8/2023/

Dalam rapat paripurna tersebut,Bupati Teluk Bintuni,Ir Petrus Kasihiw,MT didampingi Wakil Bupati,Matret Kokop,SH dan Pimpinan OPD

Mengawali sambutanya,Bupati menjelaskan,Berdasarkan amanah pasal 65 ayat (1) Huruf d, undang-undang omor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan ancangan Peraturan Daerah Tentang Perrtanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk di bahas Bersama.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 23 Ayat (4) disebutkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pada Pasal 33 ayat (1), menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturandaerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa/diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, dan ayat (2) bahwa laporan keuangan dimaksud meliputi laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo

Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 ini, Memuat Penjelasan tentang Pertanggungjawaban keuangan sebagaimanat tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Teluk Bintuni Tahun 2022 yang telah Diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni , Menyusun Laporan Keuangan tersebut mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Selanjutnya kata Bupati,Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 berisi tentang Laporan Keuangan memuat hal-hal sebagai Berikut:

1. Laporan Realisasi Anggaran;

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

3. Neraca;

4. Laporan Operasional;

5. Laporan Arus Kas;

6..Laporan Perubahan Ekuitas; dan

7. Catatan atas Laporan keuangan.

Secara garis besara Lporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah, yang menunjukkan ketaatan terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Laporan Realisasi nggaran menggambarkan perbandingan antara Anggaran Dengan Realisasinya dalam satu periode pelaporan dan menyajikan unsur-unsur sebagai berikut:

1. Pendapatan-LRA;

2. Belanja;

3. Transfer ;

4. Surplus/Defisit-LRA;

5. Pembiayaan;

6. Sisa lebih/kurang pembiyaan anggaran

Bupati juga secara khusus menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan sinergitas serta koordinasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan seluruh Pimpinan perangkat Daerah, yang telah berkontribusi positif dalam penyusunan Laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022, sehingga Pemerintah aerah Kabupaten Teluk Bintuni berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke 10 kalinya pada Tahun 2023″tutup Bupati(pw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.