Kasus Dugaan Korupsi Ruas Jalan Simay Obo Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan
Bintuni,sorotpapua.net – Setelah mengantongi dua alat bukti yang kuat,TIPIKOR Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni tingkatkan kasus dugaan korupsi ruas jalan Simay Obo Distrik Kuri ke tahap penyidikan
Pekerjaan ruas jalan Simay Obo menghabiskan anggaran APBD-P kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022 senilai Rp.6.376.000.000
Kapolres Teluk Bintuni,Dr.H Choiruddin Wachid melalui Kasat Iptu Tomi Samuel Marbun kepada wartawan diruang kerjanya,Rabu(20/9/2023)mengatakan, penyelidikan Ruas jalan Simay Obo dilakukan dari tanggal 29 agustus 2023
“14 orang sudah diambil keterangan,14 oramg tersebut terdiri dari ASN dan kontraktor.
Selain itu,kami mengamankan Dokumen Dokumen yang akan digunakan sebagai pendukung dalam Membuktikan dugaan korupsi ini,selain dokumen kami juga didampingi oleh saksi ahli.
Nah,setelah mengambil keterangan dari 14 orang saksi,kami menemukan ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara”ujar Tomy Marbun
Lebih lanjut,menurut Tomy Marbun,setelah dilakukan gelar perkara kami menerapkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di Ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan rumusan pasal 3 junto pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) pasah 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Maka dengan penetapan pasal ini,kami melakukan penelusuran aset pelaku.Dan setelah kami terima kerugian negara dari BPKP serta setelah kami menerima perhitungan kerugian Negara dari BPKP, maka kami akan rilis perkembanganya baik motif dan lain lain”tutup Tomy Marbun.(pw)