Kasus Pembuangan Limbah Medis di Tanah Merah Dinaikn ke Tahap Penyidikan

Bintuni,sorotpapua.net – Kasus dugaan pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) tanah merah telah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup ini sesuai Laporan Polisi : LP?A/7/X/SPKT,SAT RESKRIM/RES TELUK BINTUNI/Papua Barat.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr H. Choirudin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan,ini merupakan Tindak pidana : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sehinggaa Pasal yang di sangkakan :  Pasal 103 Jo pasal 59 dan Pasal 104 Jo pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Ttg PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)

Kronologis kejadianya menurut Tomi Marbun yakni pada Bulan September 2023 Penyelidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni mendapatkan pengaduan dari masayarakat bahwa ada pihak yang membuang Limbah Medis ke TPA yang beralamat di Tanah Merah.

Kemudian Penyelidik mendatangi TPA  dan menemukan satu kantong Plastik yang belum terbakar dan berisi suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas dan beberapa bahan media bekas lainnya.

Selanjutnya penyelidik melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan bahwa limbah medis tersebut dibuang oleh mobil  warna biru   plat merah yang kemudian diketahui mobil tersebut adalah mobil pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni.

 

Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut,  saat ini penanganan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke Tahap Penyelidikan pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023(..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.