Sidang Terhadap Dua Terdakwa Angdes Ditunda ke 26 Oktober 2023

 

Bintuni,sorotpapua.net –  Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,Johny Artinus Zebua.SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen,Yusran Ali Baadila menegaskan,sebenarnya  sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Manokwari,sidang terhadap dua terdakwa dalam perkara Pengadaan Angkutan Pedesaan(angdes)yakni tanggal 12 Oktober akan tetapi ditunda ke tanggal 26 Oktober 2023.

Sehingga kami menyayangkan ada salah satu media online yang memberitakan bahwa sidang Angdes sudah dilakukan dan telah dibacakan surat dakwaan.Dengan adanya pemberitaan tersebut sudah diketahui oleh public

“Kami tidak alergi dengan wartawan atau media,tetapi surat dakwaan belum dibacakan karena sidang belum dimulai karena ditunda ke tanggal 26 Oktpber 2023.Sehingga mari bersama sama menjaga hak hak terdakwa”

Selama ini menurut Badilah,Kejaksaan memiliki hubungan baik dengan Pers sehingga ketika ada permasalahan diluar harus dikonfrimasi agar jangan merugikan institusi dan merugikan penanganan perkara ini

Diakui Yusran Baadilah bahwa,selain surat dakwaan di Jaksa,pihaknya juga memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.Sehingga dengan pemberitaan tersebut,seolah olah sidang perdana perkara Angdes sudah mulai padahal ditunda ke tanggal 26 Oktober 2023”tutup Yusran Baadila

Sementara itu,hal yang sama juga ditegaskan Kasi Pidsus,Stevy Stollane Ayorbaba,SH,ditegaskan,proses pelimphan dua terdakwa pengadaan Angdes atas nama AA naa FL tanggal 5 Oktober.Dan seharusnya sesuai jadwal,perkara ini disidangkan tnaggal 12 Oktober namun ditunda ke tanggal 26 Oktober 2023.

Sehingga seharusnya pemberitaan diterbitkan sesudah pembacaan dakwaan di persidangan tetapi ini terbalik,sidangnya belum dimulai tetapi suah diberitakan di salah satu media online.

Maka,kami mengangap ini sebuah proses yang mencederai penegakan hukum terhadap insstitusi dan kedua terdakwa karena Negara memberi ruang kepada keduanya untuk memberikan keberatan,tapi dengan pemberitaan ini, public sudah mengetahui terlebih duluh

Untuk itu,kami sangat menyayangkan pemberitaan ini mendahului proses persidangan,maka teman teman wartawan harus mengkonfirmasi terlebih dahuluh sebelum dinaikan agar pemberitaanya seimbang”ujar Stevy Ayorbaba(pw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.