Retribusi PTA Masuk Dalam Muatan RANPERDA Yang Disusun Pemda Teluk Bintuni
Bintuni,sorotpapua.net – Bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni baru baru ini,dilakukan pembahasan Draft RANPERDA antara tim Penyusun Ranperda Pemda kabupaten Teluk Bintuni dan BAPEMPERDA DPRD Teluk Bintuni.
Hadir dalam pembahasan Draft RANPERDA,Wakil Bupati Teluk Bintuni,Sekretaris Daerah,Asisten II,Kepala Bapenda dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Teluk Bintuni,Ahmad Rahanyamtel kepada wartawan usai pembahasan Draft Ranperda menjelaskan,pembahasan Draft Ranperda hari ini sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 94
Nah,pasal 94 mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun Perda sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar untuk pemungutan pajak dan retribusi tahun 2024
Dalam pembahasan draft Ranperda tersebut sangat terlihat seuruh peserta sangat dinamis.Dimana,peserta memberikan saran,masukan dan kritik untuk perbaikan muatan dari isi Ranperda pajak dan retribusi.Selanjutnya akan dilakukan perbaikan sesuai saran dan masukan,kemudian akan diteruskan ke Kanwil Kemenhumham untuk kebutuhna organisasi.Selanjutnya kata Rahanyamtel,akan diteruskan ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat,kemudian diteruskan lagi ke Kemendagri dan Kemenkeu,:ujar Rhanyamtel
Lebih lanjut,menurut Rahanyamtel,setelah semua proses di atas selesai,maka akan dilakukan uji public untuk mendapatan saran dan masukan,setelah itu,diajukan ke DPRD untuk pembahasan akhir dan pengesahan.
Sementara untuk retribusi tertentu dalam hal ini tenaga kerja asing atau PTA sudah ada data dan informasi yang didapatkan sehingga ini merupakan suatu muatan Ranperda yanag disusun,Setelah final,kami akan melaksanakan pasal pasal dalam Perda tersebut termasuk PTA dan apabila efektif dikelola maka cukup memberikan retribusi PTA yang cukup menjanjikan.
Selain PTA,ada juga retribusi yang dikelola Pemerintah daerah yakni pabrik pengalengan dan itu sangat potensial.Sehingga apabila sudah memenuhi peryaratan dan unsur,maka tahun 2024 bisa memberikan pendapatan,karena industri pengalengan sangat signifikan.
Nah,harapan semua stekholder,masyarakat dan instansi vertical maupun pemerintah daerah adalah, setelah pemberlakukan Perda ini di tahun 2024,maka dapat memicu peningkatan pendapatan khususnya pajak dan retribusi daerah.Selain itu,dari dua sector lain seperti penggelolan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain PAD yang sah juga ikut memicu sehingga dengan adanya dua sector diluar PDRB tersebut benar benar mendongkrak keseluruhan PAD di tahun 2024”tutup Rahnyamtel(pw)