Pemkab Teluk Bintuni Membatasi Jam Operasi THM Menjelang Nataru

 

Bintuni,sorotpapua.net – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membatasi jam operasi Tempat Hiburan Malam(THM).Pembatasan tersebut dimuat dalam surat edaran Bupati.

Larangan THM ber-operasi mulai tanggal 22 Desember 2023 sampai tanggal 5 Januari 2024. Larangan tersebut dilakukan untuk menghormati umat Kristiani menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru

Bukan saja THM tapi Instruksi Bupati Teluk Bintuni No 04/079/WABUP-TB/2023 tertanggal 12 Desember Bupati mengeluarkan larangan  tertuang pada 4 point yakni:

  1. Melarang pemilik hotel/penginapan, bar, diskotik, kafe, panti pijat, THM, karaoke, dan distributor untuk memperjualan belikan minuman beralkohol terhitung sejak 20 Desember hingga 5 Januari 2023.
  2. Membatasi jam operasional bagi THM, bar, diskotik, kafe, panti pijat dan karaoke pada pukul 19.00 WIT hingga 22.00 WIT dan dilarang beroperasi pada 22 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.
  3. Melarang penjualan petasan bagi pemilik usaha kios, pedagang eceran, dan sejenisnya tanpa izin dari Polres Teluk Bintuni.
  4. Melarang penggunaan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api yang mengganggu kenyamanan, ketertiban dan ketenangan dilingkungannya masing-masing kecuali pada tanggal 31 Desember menyambut tahun baru 2024.

Jika instruksi Bupati tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan Izin usaha dan lainya sesuai aturan undang -undang yang berlaku. Selain itu,Bupati memerintahkan satpol PP agar menjadi penanggungjawab sosialisasi atas instruksi tersebut(pw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.