Bapenda Teluk Bintuni Sosialiasi Perda Nomor 12 Tahun 2023 Tentang PDRD
Bintuni,sorotpapua.net – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah(Perda)Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(PDRD)kepada wajib pajak dan Organisasi Perangkat daerah(OPD)di Aula Dinas Perhubungan,Kamis(7/3/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni,Drs.Ahmad Rahanjamtel,M,Si kepada Pers usai sosialisasi menjelaskan,sosialisasi hari ini untuk menyatukan pandangan,pemahaman dan pemikiran dari setiap stekholder agar pemberlakukan Perda bru ini menghasilkan kondisi harmonis antara wajib pajak dan retribusi dengan penggelola pajak dan retribusi daerah.
“Nah,tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya sector pajak dan retribusi agar terus naik secara produktif dan berkelanajutan”
Menurut Rahanyamtel,Perda Nomor 12 Tahun 2023 sudah diundangkan tanggal 29 Desember 2023.maka mulai hari ini dan seterusnya diterapkan karena sosialisasi mengahadirkan wajib pajak dan retribusi sebagai unsur wajib dalam penyampaian informasi tentang PDRD”ujar Rahanyamtel.
Lebih lanjut,dijelaskan Rahanyamtel,ada 4 jenis pajak di Teluk Bintuni yang tergabung dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu(PBJT)yang bersifat konsumtif,ke-4 pajak tersebut diantaranya pajak Hotel,Restauran,Listrik dan Hiburan
Sedangkan jenis retribusi daerah banyak mengalami perubahan dan dihapus oleh pemerintah pusat, diantaranya retribusi terminal,terulang,penjualan minuman keras,ganguan keamanan dan beberapa lagi.Sedangkan untuk retribusi yang masih diberlakukan yaitu,retribusi pasar dan Kesehatan .Sehingga ada transformasi dari jenis pajak di UU lama ditransformasikan ke UU baru yang diturunkan dalama bentuk Perda Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut lagi menurutnya,target Pendapatan Asli Daerah(PAD) tahun 2023 sebelum Perda Nomor 12 tahun 2023 diberlakukan sebesar 74 miliar dan capainyan 79 miliar.Untuk tahun 2024 setelah pemberlakukan Perda baru ini,target PAD 100 miliar,mudahan mudahan dengan Perda baru,target PAD bisa mencapai 100 miliar bahkan lebih,karena ada beberapa potensi dimuatan Perda cukup signifikan untuk melakukan pemungutan yang bisa mengenjot PAD dari sector pajak dan retribusi di tahun 2024.
Untuk itu,kami selaku stekholder utama dalam tata kelola pajak dan retribusi mengharapkan semua setkor lebih khusus wajib pajak dan retribusi bersinergi secara produktif mentaati dan memahami aturan Perda baru ini.Dengan begitu diharapkan dalam pelaksanaanya terjadi kondisi harmonis sehingga pembayaran pajak dan retribusi tidak menimbulkan perasaan yang berat tapi iklas membayar pajak dan retribusi demi Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni sehingga tercipta kesejahteraan bagi masyarakat”harap Rahanymtel