Jelang Ramadhan,Pemkab Teluk Bintuni Tutup THM dan Melarang Penjualan Miras
Bintuni,sorotpapua.net – Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam(,THM)untuk menutup usahanya selama bulan puasa.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di tanah Sisar Matiti.
Instruksi Bupati Teluk Bintuni tersebut termuat pada Nomor: 100.3.4.2/017/WABUP-TB/III/2024 Tentang Larangan penjualan minuman berslkohol.Dan pembatasan waktu operasional THM selma bulan Ramadhan 1445 H/2024 M dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kabupaten Teluk Bintuni
Pemkab melarang tempat hiburan malam seperti Bar,diskotik,karoke,biliard,panti pijat/club malam dan sejenisnya selama bulan Ramadhan sampai dengan 5 (lima)hari setelah hari raya Idul Fitri 1445 H terhitung mulai tanggal 12 Maret sampai 16 April 2024.
Selain itu,pemilik hotel,penginapan,bar,diskotik,karoke,pemilik panti pijat/club malam,THM serta para distributor dan pedagang minuman beralkohol “dilarang” dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 1445 H sampai dengan 5 (lima) hari setelah hari raya Idul Fitri 1445 H,terhitung mulai tanggal 12 Maret – 16 April 2024.
Jika tidak mentaati sebagaimna dimaksud pada Diktum KESATU dan KEDUA akan dikenakan sanksi berupa :
1. Penutupan tempat usaha
2. Pencabutan ijin usaha
3. Dan sanksi lain sesuai peraturan UU yang berlaku.
Pemkab juga meminta seluruh lapisan masyrakat wajib menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Teluk Bintuni
sumber Humas dan Protokol TN