Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Sewa Kantor DPRD

 

Bintuni,sorotpapua.net – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa gedung sementara kantor DPRD.Kedua orang tersebut yakni,TS dan MP

Keduanya diduga melakukan Tipikor sewa gedung sementara kantor DPRD Teluk Bintuni periode Oktober 2020 sampai Maret 2023,dari APBD Kabupten Teluk Bintuni dan saat ini keduanya telah ditahan

Kapolres Teluk Bintuni,Choiruddin Wachid melalui Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengungkapkan,dari Hasil Penyidikan, Penyidik Tipikor menemukan Bahwa sewa Gedung Kantor sementara DPRD Teluk Bintuni Periode Oktober 2020 sampai Periode Maret 2023 ( 30 Bulan ) yang anggaranya bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni pada Setwan TA 2020,2021,2022 dan 2023 dengan Total Nilai Kontrak Rp 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah)

Menurut Tomi,Sewa Gedung Kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Penyedia dan PPK Setwan Kabupaten Teluk Bintuni yang terdiri dari 5 ( Lima Perjanjian Kerjasama ).Masing – masing Surat PKS Sewa Gedung Kantor DPRD Periode Okt- Des 2020 dengan Nilai Kontrak Rp 900.000.000.

Selanjutnya Surat PKS sewa Gedung Kantor DPRD Periode Jan – Juni 2021 dengan Nilai Kontrak Rp 1.800.000.000, kemudian Surat PKS sewa Gedung Kantor DPRD Periode Juli – Des 2021 dengan Nilai Kontrak Rp 1.800.000.000. Surat PKS sewa Gedung Kantor Periode Jan – Des 2022 dengan Nilai Kontrak Rp 3.600.000.000,-dan Surat PKS sewa Gedung Kantor Periode Jan – Maret 2023 dengan Nilai Kontrak Rp 900.000.000,

“Pelaksanaan Kegiatan sewa Gedung Kantor sementara DPRD Teluk Bintuni tersebut kata Tomi tidak melalui Proses Pengadaan barang/ jasa Pemerintah sebagaimana mestinya”tegas Tomi

Lebih lanjut,ditegaskan Tomi,pihaknya juga menemukan indikasi penggelembungn ( mark up ).Dimana harga kontrak yang disepakati dalam perjanjian Kerjasama lebih tinggi  dibandingkan dengan harga penawaran sesuai surat penawaran yang ditandatangani oleh Penyedia. Dan kick- back berupa kesepakatan untuk menyerahkan Kembali Sebagian uang pembayaran sewa Gedung dari Penyedia kepada saudara TS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Akibat Dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tersangka, ditemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 1.688.085.257 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan puluh delapan juta delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah)

Adapun yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan yaitu laporan polisi model A  nomor 3/IX/2023/SPKT tertanggal 4 September 2023.

MP berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kab. Teluk Bintuni, dan TS sebagai Kabag Keuangan Pada Sekretariat Dewan Kab. Teluk

Terhadap perbuatan Tersangka, keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU  nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.Saat ini, kedua orang tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Teluk Bintuni”ujar Tomi(pw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.