KPU Teluk Bintuni Sosialisasi PKPU No 2 dan 8 Kepada 18 Parpol

 

Bintuni,sorotpapua.net – Bertempat di Aula Teluk,Rabu(24/7/2024 KPU Bintuni melakukak Sosialiasi PKPU No 2 dan PKPU No 8 kepada 18 Partai Politik

Ketua KPU Teluk Bintuni,Muhammad Memed Alfajri mengatakan sosialisasi PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada dan PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi ini kata Ketua KPU merupakan agenda penting yang memang harus kita laksanakan karena ini merupakan agenda yang harus diketahui oleh semua pihak, stakeholder maupun khususnya partai politik yang mengusung para calon Bupati maupun Wakil bupati.

Karena sekarang kita sudah masuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, kita masuk dalam tahapan yang ke tujuh sehingga ada beberapa tahapan lagi yang perlu nanti kita akan laksanakan sampai nanti pada tahapan yang ke enam belas.

Penetapan hasil pemilihan dari tahapan-tahapan ini yang memang paling krusial yaitu terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan, kemarin dalam momen sosialisasi yang juga di diselenggarakan oleh Polres saya sempat sampaikan bahwa saya lebih terangkan terkait dengan pemutakhiran data pemilih.

“Karena data pemilih jika benar-benar kita bisa mutakhirkan atau kita bisa memperbaiki data tersebut maka yakin dan percaya kita bisa selenggarakan pemilihan kepala daerah ini dengan baik insyaallah juga bisa lancar dan sukses” kata Memet

Pada saat Pemilu kemarin PSU di 5 TPS itu terjadi juga karena persoalan ini,Persoalan data pemilih sehingga kita berupaya supaya kita meminimalisir kejadian-kejadian tersebut dengan memutakhirkan data pemilih ganda serta ada juga masyarakat yang belum terdata.

 

“Konsep kita saat ini kita lebih mendekatkan Para pemilih sesuai dengan alamat ktp-nya dengan tempat tinggalnya, dikarenakan banyak temuan data pemilih tidak sesuai dengan KTPnya” ucap Memet

Didalam sosialisasi kali ini lebih banyak berbicara dengan syarat pencalonan agar para Partai Politik lebih fokus kepada PKPU No 8 agar bisa menyampaikan pada bakal calonnya terkait sayarat yang harus dipenuhi.

“Ketua KPU berharap kepada 18 partai Politik, Forkopimda dan lembaga vertikal terkait agar bisa melihat terkait pencalonan ini agar seketika masuk dalam proses pendaftaran para calon sudah siap, karena waktu pendaftaran hanya 3 hari, 27-29 agustus 2024 waktu yang sangat singkat”harap Ketua KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.