KPU Sosialisasi Pertanggjawan Anggaran Dilingkup KPU Bintuni dan Mansel
Bintuni,sorotpapua.net – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Teluk Bintuni melakukan sosialisasi Pertanggjawan anggaran badan adhoc dilingkup KPUD Teluk Bintuni dan Manokwari Selatan
Kegiatan sosialisasi dilangsungkan mulai tanggal 24 – 26 Juli 2024 di Aula KPU Teluk Bintuni melibatkan PPD Mansel dan Bintuni.
Latar belakang pelaksanaan kegiatan ini yaitu Keputusan KPU Nomor 1394 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Kabag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) Sekretariat KPUD Provinsi Papua Barat Dominggus Kambi hadir sebagai pemateri utama.
Menurut Dominggus, kegiatan ini penting dilakukan karena dari catatan yang ada, pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya selalu menjadi masalah yaitu anggaran di tingkat Adhoc.
“Makanya dalam kegiatan ini kita kumpulkan teman-teman dari Adhoc, untuk mengetahui bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran pilkada,” katanya
Celah kesalahan yang kerap menurut Dominggus yakni terjadi pada penggunaan anggaran ini, biasanya terjadi dalam hal penyampaian bukti-bukti penggunaan anggaran, mulai transportasi, belanja bahan dan konsumsi.
“Barang-barang itu memang ada, tapi dalam hal menyampaikan bukti penggunaannya yang biasanya terjadi kelalaian,”
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 96 orang dari PPD Teluk Bintuni dan 24 orang PPD Manokwari Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban anggaran di badan adhoc.