Opini Hukum Terhadap Orang Yang Diterima dan Diakui Sebagai Orang Asli Papua Oleh Masyarakat Adat Papua
Oleh: Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti Sorong,sorotpapua.net – Permasalahan (Issue) Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 masih berlaku dan belum dicabut. Beberapa pihak berpendapat bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya mengenai definisi “Orang Asli Papua adalah mereka yang berasal dari rumpun…