Keputusan MRP-PBD Cacat Hukum,KPU Diminta Tetapkan AFU dan PK Sebagai Calon Gubernur dan Wagub

Sorong,sorotpapua.net – Gelombang penolakan masyarakat terhadap keputusan Majelis Rakyat Papua – Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) No.10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024, terus berlanjut.

Tidak hanya statement di media oleh sejumlah tokoh, namun aksi massa di depan kantor KPU Papua Barat Daya, menjadi bukti yang menegaskan eksistensi penolakan masyarakat terhadap keputusan tersebut.

Aksi penolakan yang dilakukan, sebagai reaksi terhadap keputusan MRP-PBD yang tidak menyetujui pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, karena dinilai bukan OAP.

Menyikapi hal tersebut, Tim Hukum ARUS merespon dengan surat kepada MRP-PBD, tanggal 9 September 2024, dengan perihal keberatan atas keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya, Nomor :10/MRP.PBD/2024.

Ketua Tim Hukum ARUS, Benediktus Jombang, yang juga Dewan Penasehat LBH-CCI Indonesia, menjelaskan, keputusan tersebut telah melanggar UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Padahal, dalam Pasal 1 ayat 22 UU Otsus Jilid II, sangat jelas bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau Orang yang diterima dan diakui sebagai orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
Pasal di atas menjelaskan bahwa kategori Orang Asli Papua mengandung makna yaitu : (1) Orang Asli Papua yang berasal dari Bapak atau Mama Orang Asli Papua, (2) Orang Asli Papua Bapak atau Mama salah satu Orang Asli Papua, (3) Orang non Papua yang lahir besar dan lama di akui oleh suku-suku asli Papua atau adat-istiadat setempat dan dinobatkan dan dinobatkan oleh lembaga masyarakat adat Papua.

“Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas bahwa Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah merupakan rumpun Ras Melanesia dan Orang Asli Papua keturunan Matrilineal (Keturunan Ibu),” jelasnya.

Dengan demikian, MRP-PBD wajib hukumnya untuk menjalankan amanat UU Otsus Papua yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya, dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Disisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 29/PUU-IX/2011 dalam amar Putusannya menyatakan : yang bakal menjadi calon gubernur dan /atau calon wakil gubernur adalah berdasarkan pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, sebagaimana Pasal 1 hurut (t) UU No. 21 tahun 2001.
“Bahwa Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya adalah sudah tepat karena Putusan MK RI No. 29/PUU-IX/2011 adalah bersifat final dan mengikat.

Olehnya itu, MRP Provinsi Papua Barat Daya WAJIB HUKUMNYA taat pada putusan tersebut,” tegasnya.
Disamping itu, ia membeberkann ada regulasi lain yakni Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor 12 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Dimana, dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4), menyatakan : untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana pada ayat (1), MRP-PBD menerima persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut: (*) surat pernyataan Orang Asli Papua bakal calon gubernur dan wakil gubernur, (*) surat keterangan pengakuan dari suku asli bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Lanjutnya, pada ayat (4) berbunyi: surat keterangan pengakuan dari suku asli sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (b) berisikan pengakuan bahwa, bakal calon gubernur dan wakil gubernur benar berasal dari suku tersebut yang di tanda tangani oleh kepala suku atau sebutan lain.
“Berdasarkan pasal 5 ayat 3 dan 4 tersebut diatas, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah mendapatkan rekomendasi dari suku-suku asal bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Dengan demikian MRP-PBD taat dan patuh pada Pergub tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, dalam Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.2.2/3543/SJ tentang Dukungan Terhadap MRP Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang, dalam pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada angka 1, 2 dan 3 harus mengacu pada pasal 12 huruf (a) UU No. 21 tahun 2021 dan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU No. 2 tahun 2021, Serta Putusan MK No. 29/PUU/IX/2011.

“Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah memenuhi ketentuan tersebut untuk maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. Oleh karena itu, MRP-PBD wajib dan tunduk pada surat Mendagri tanggal 30 Juli tahun 2024,” katanya.
Dengan uraian fakta-fakta diatas, ia menerangkan, tidak ada satu pun pasal atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa, yang menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua Barat Daya harus keturunan Patrilineal sebagimana Surat Keputusan Nomor : 10/MRP.PBD/2024.

“Untuk itu, pasangan ARUS dikatakan, sangat memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya,” ucapnya.

Selain itu ia mengungkapkan, pada saat melakukan verifikasi faktual di daerah asal calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, pihak MRP-PBD tidak memberikan surat resmi kepada suku-suku yang telah mengeluarkan rekomendasi.
“Oleh karena itu, verifikasi yang dilakukan MRP PBD adalah cacat hukum,” sebutnya.

Lanjutnya, berdasarkan uraian-uraian diatas, maka ia kembali menegaskan, bahwa keputusan MRP-PBD No. 10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024, yang tidak menyetujui pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Kami minta KPU Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 22 September 2024, untuk menetapkan pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, karena telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.(Tim)

Ketua Tim Hukum ARUS,Benediktus Jombang
Ketua Tim Hukum ARUS,Benediktus Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.