YLBH Sisar Matiti Menilai Verifikasi Faktual oleh MRPBD Berpotensi Melanggar Hukum

Sorong,sorotpapua.net – YLBH Sisar Matiti mengungkapkan temuan hukum mereka sangat mengejutkan terkait proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya terhadap calon kepala daerah, Abdul Faris Umlati (Afu) dan Petrus Kasihiw.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanis Akwan,S.H menilai proses verifikasi tersebut bukan hanya tidak lengkap dan tidak benar, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Dalam penelusuran yang dilakukan tim hukum YLBH Sisar Matiti, ditemukan bahwa kunjungan Anggota MRP ke daerah asal dari masing-masing calon tidak dilakukan secara langsung dan menyeluruh. Di Raja Ampat, misalnya, tim MRP tidak langsung bertemu dengan Kepala Marga Sanoy, salah satu marga yang seharusnya menjadi tujuan verifikasi. Menurut pengakuan Kepala Marga Sanoy, pihaknya tidak menerima undangan atau kunjungan dari MRP untuk memverifikasi keaslian dari Abdul Faris Umlati. “Faktanya, mereka hanya bertemu dengan marga lain dan menanyakan siapa itu Afu,” ungkap Kepala Marga Sanoy.

Kasus serupa juga terjadi di Teluk Bintuni, di mana MRP hanya sampai di ibu kota kabupaten dan tidak bertemu langsung dengan Kepala Marga Tororba, keluarga dari Petrus Kasihiw. Menurut pengakuan keluarga Mama dari Marga Tororba di Kampung Sarbe, Distrik Kuri, mereka tidak diberitahukan mengenai kedatangan MRP ke daerah tersebut. “MRP tidak pernah datang ke dusun kami untuk berbicara atau memverifikasi keaslian Petrus,” kata salah satu perwakilan keluarga.

Yohanes Akwan menegaskan bahwa tindakan MRP tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana karena menghilangkan hak asal usul dari kedua calon. “Verifikasi faktual yang dilakukan oleh MRP cacat hukum dan bertentangan dengan undang-undang. Ini bisa dipidana dengan Pasal 277 KUHP yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yohanes Akwan berpikir bahwa MRP telah melakukan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum dalam proses verifikasi ini. “Tindakan mereka tidak hanya salah secara prosedural, tetapi juga mencerminkan adanya niat buruk untuk merugikan hak-hak asli dari calon-calon ini,” ujarnya Akwan

Menurut Akwan,keputusan MRP dinilai melanggar berbagai peraturan, termasuk UU Otsus Papua, Putusan MK No. 93/PPU-XXII/2024 tentang definisi Orang Asli Papua, Putusan MK No. 29 Tahun 2011, Pergub Papua Barat Daya No. 12 Tahun 2024, PKPU, serta surat dari Mendagri tertanggal 30 Juli 2024.

Atas dasar ini, YLBH Sisar Matiti mendesak agar MRP segera mencabut keputusannya dan meminta KPU untuk mengabaikan surat dari MRP yang diduga cacat hukum tersebut. “Putusan yang cacat hukum ini harus segera dicabut agar tidak menimbulkan sesat pikir, dan KPU harus mengabaikan surat dari MRP yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkas Yohanes Akwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.