Polda Papua Barat Terbitkan SP2HP Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait OAP Oleh 33 Anggota MRP-PBD
Manokwari,sorotpapua.net – Laporan Polisi yang diajukan oleh Abner Sanoy terhadap 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memasuki babak baru. Saat ini Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk segera memanggil saksi-saksi yang terkait dan mempercepat proses gelar perkara, agar kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan,” ujar Akwan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses verifikasi faktual terkait keabsahan status Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Orang Asli Papua (OAP). Sanoy melaporkan 33 anggota MRP PBD yang diduga telah membuat dan menggunakan dokumen palsu yang menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukanlah OAP, meskipun berdasarkan garis keturunan ibu, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw memiliki darah asli Papua. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dan penggunaan dokumen palsu.
Kemudian Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
YLBH Sisar Matiti berharap agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, serta para saksi dapat segera dipanggil untuk mempercepat jalannya penyelidikan. ”
Untuk itu,Kami ingin Polda Papua Barat memastikan bahwa keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw ditegakkan, serta memastikan bahwa proses verifikasi faktual yang dilakukan sesuai dengan hukum,” tutup Akwan.