KPU PBD Dinilai Sudah Melaksanakan Tahapan Pemilukada Dengan Profesional,Jujur dan Sesuai Dengan Koridor Hukum

Sorong,sorotpapua.net – Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti,Zainudin Patta,S.H menyentil Kuasa Hukum MRP PBD soal kewenangan MRP PBD. Sebagai insan hukum, kalau kita belajar rule of law, negara hukum. Tidak ada wewenang MRP PBD untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilukada.

Sekarang mari kita chek, apa kewenangan MRP ? dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 20 (1) MRP mempunyai tugas dan wewenang poin (a) yakni : Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah yaitu KPU;
Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya tidak memiliki kewenangan tugas dan fungsi melaksanakan pemilukada, silahkan dicek yaa, jangan membuat tafsir sesuai selerah untuk menjegal hak konstitusi seseorang serta memuluskan kepentingan tertentu

Bahwa kami menilai KPU PBD telah melaksanakan tahapan pemilukada dengan berpedoman pada prinsip professional, jujur, adil serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, apa yang salah pada KPU PBD ? Soal KPU PBD lakukan penelitian pendalaman dengan turun langsung mengecek bakal calon kepala daerah, menurut kami itu merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilukada yang didasari perintah PKPU No. 8 Tahun 2024, sebagaimana Bab X Tanggapan Masyarakat Pasal 137. Dengan demikian pertimbangan dan persetujuan MRP PBD itu hanya merupakan salah satu syarat administrasi calon yang bukan merupakan suatu keputusan yang sudah dianggap final akan tetapi masih dapat dilakukan penelitian atau pendalaman oleh KPU Provinsi berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024.

Selain itu, dipertegas pula pada Surat KPU nomor 1718, sepanjang kami ketahui, bahwa dalam hal pertimbangan MRP menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan mempedomani putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011, bukan surat kaleng sebagaimana dikatakan Kuasa Hukum MRP PBD saudara Mandar diberbagai media, itu ngaur

Pertimbangan MK Nomor 29/PUU-IX/2011 sangat jelas dan perlu dipedomani oleh semua pihak. Suka atau tidak suka. Bicara aturan, kita bicara teks. Hukum adalah pernyataan otoritatif yang memberikan standar pada setiap orang tentang apa yang bisa dan apa yang tidak, tidak diluar itu, suka atau tidak suka. Hukum itu ada di pasal-pasal dalam undang-undang. Semua orang hukum tau, titik tolak tafsir adalah teks. Jadi, Kuasa MRP PB jangan melakukan tafsir yang keliru diluar teks undang-undang kepada MRP PBD maupun masyarakat.

Oleh karena itu, kami menyarankan agar MRP PBD untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 23 (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 poin (b) yaitu, Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.