Resmi Daftarkan Permohonan Gugatan ke MA,Tim Hukum ARUS Ajukan Empat Poin
Jakarta,sorotpapua.ner – Tim Hukum Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Nomor Urut 1,Abdul Faris Umlati Petrus Kasihiw resmi mengajukan permohonan gugatan atas dibatalkannya AFU sebagai Calon Gubernur ke Mahkamah Agung.
Ketua Tim Hukum pasangan ARUS, Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA mengungkapkan,ada empat poin utama dalam permohonan mereka ke Mahkamah Agung (MA).
“Pertama, tindakan yang dilakukan Cagub No. 1 sebagai Bupati Raja Ampat bukanlah mutasi jabatan, melainkan pengangkatan dua pejabat sementara (Plt) dengan alasan mendesak. Satu Plt Kepala Distrik diangkat karena kepala distrik sebelumnya sudah dua bulan tidak berkantor tanpa alasan jelas. Sedangkan Plt Kepala Kampung ditunjuk karena ada temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan dana desa,
Poin kedua, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hanya mutasi jabatan yang memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri. “Penunjukan Plt tidak termasuk dalam kategori mutasi yang memerlukan izin Mendagri, sehingga tidak ada prosedur yang dilanggar,”ujar Benediktus Jombang
Sementara untuk poin ketiga menurut Benediktus Jombang,merujuk pada Surat Edaran Mendagri yang secara spesifik menyatakan bahwa pengangkatan Plt Kepala Distrik dan Plt Kepala Kampung tidak memerlukan izin Mendagri. “Surat edaran ini memperkuat dasar kami bahwa pengangkatan Plt yang dilakukan Cagub No. 1 sepenuhnya sah secara hukum,”
Sedangkan pada poin empat,ia menyoroti status Cagub No. 1 bukanlah petahana di provinsi baru ini. Perlu diketahui bahwa “Papua Barat Daya merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Pilkada 2024 adalah yang pertama kali digelar di wilayah ini. Jadi, Cagub No. 1 adalah Bupati Raja Ampat, bukan Gubernur incumbent,” tegas Benediktus Jombang
Untuk itu,melalui keberatan yang diajukan ke Mahkana Agung, Tim Hukum ARUS berharap agar KPU Papua Barat Daya mempertimbangkan ulang putusan diskualifikasi tersebut dan memastikan proses Pilkada berjalan adil bagi semua pasangan calon.