AFU Masih Berhak Kampanye Sebagai Cagub PBD

Sorong,sorotpapua.net – KPU Papua Barat Daya (PBD) mengabulkan surat permohonan melaksanakan kampanye yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1,Abdul Faris Umlati dan Dr Ir Petrus Kasihiw(ARUS)

KPU PBD tentunya berpedoman terhadap surat keputusan nomor 95 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye atau rapat umum pasangan calon gubernur dan cawagub Papua Barat Daya AFU – Petrus.

“Karena keputusan dimaksud masih berlaku sambil menunggu putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor : 1 P/PAP/2024 pada tangan 6 November 2024,” demikian yang tertuang dalam isi surat KPU Papua Barat Daya Nomor : 442/HK.06.4-SD/96/2.2/2024, perihal tanggapan terhadap surat kuasa hukum.

Ketua Tim Hukum Pasangan ARUS, Benediktus Jombang, mengatakan Abdul Faris Umlati (AFU) yang sebelumnya dibatalkan oleh KPU Papua Barat Daya sebagai Calon Gubernur masih dibolehkan berkampanye seperti biasa sesuai jadwal dari KPU PBD.

“KPU Papua Barat Daya telah menjawab surat dari kami tim kuasa hukum ARUS dan mereka masih mengacu pada SK Nomor 95 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye atau rapat umum pasangan cagub dan cawagub PBD hingga masa tenang,” ujar Benediktus Jombang, Senin (11/11/2024).

“Kami juga kan sudah mendaftar gugatan di Mahkamah Agung, jadi tidak ada aturan yang larang AFU kampanye, AFU tetap kampanye seperti biasa, sampai memasuki masa tenang. Apalagi belum ada putusan inkrah dari MA kalau AFU tidak bisa calon, AFU masih tetap calon gubernur nomor urut satu sampai saat ini, kecuali sudah ada putusan inkrah dari MA,” jelasa Jombang.

Dikatakannya saat ini gugatan sementara berproses di MA, diharapkan dalam pekan ini sudah di putuskan. Pihaknya meyakini MA akan mengabulkan gugatan AFU.

“Saat ini gugatan di MA sementara berproses, kami sangat yakin kalau MA akan mengabulkan gugatan AFU, namun kami tetap berserah sepenuhnya kepada Tuhan yang Maha Kuasa, AFU tetap Masi Cagub PBD nomor Urut 1,”tutup Benediktus Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.