Ratusan Relawan OAP dan OAP Pro ARUS Deklerasi Dukungan Untuk Paslon ARUS
Sorong,Sorotpapua.net – Masyarakat yang tergabung dalam relawan OAP dan Non OAP Pro ARUS menyatakan sikap mendukung serta mengawal kemenangan paslon Gubernur – Wakil Gubernur nomor 01 pada tanggal 27 November 2024 hingga pelantikan sebagai kepala daerah pertama di provinsi ke-38 ini.
Keabsahan relawan OAP dan Non OAP Pro ARUS disahkan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Petrus Kasihiw saat melantik mereka di Aula Hotel Mariat, Klademak, Kota Sorong, Kamis (21/11/2024).
Tim relawan OAP dan Non OAP Pro ARUS ini tertuang dalam SK nomor : 01.001/RLWN/AU-PK/PBD/XI/2024, yang dinahkodai Jekson Jitmau dibantu Wakil Ketua Yusub Yusuf Samat, Sekretaris Paulus Duwit, Wakil Sekretaris Nikson Jitmau, Bendahara Alfretes Isir dan Wakil Bendahara Neli Nauw, kemudian didukung dengan tim kerja tingkat distrik hingga kelurahan dan RT.
Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Petrus Kasihiw dalam sambutannya mengingatkan kepada tim relawan OAP dan Non OAP Pro ARUS untuk bekerja masif mencapai kemenangan yang bermartabat.
Menurutnya, kemenangan pasangan ARUS adalah bersama untuk mewujudkan perubahan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya lebih baik kedepan.
“Bekerja masif untuk memenangkan pasangan ARUS nomor urut 1 untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pertama di Provinsi Papua Barat Daya, yakinlah bahwa kemenangan ada di pihak kita,” ucap Petrus Kasihiw memberikan semangat kepada tim relawan.
Kasihiw berpesan kepada ratusan relawan OAP dan Non OAP pro ARUS untuk mengedepankan politik santun, mewujudkan kamtibmas yang aman serta kondusif sehingga menghadirkan pilkada yang bermartabat.
Sementara itu, Ketua tim relawan OAP dan non OAP pro ARUS Jekson Jitmau menegaskan, mereka siap bekerja memenangkan pasangan Cagub – Cawagub nomor urut 1 di Kota Sorong.
“Kami relawan OAP dan non OAP siap menangkan pasangan ARUS di Kota Sorong, kemenangan ARUS adalah harga mati,” tegasnya.
Jekson optimis kemenangan ARUS semakin nyata, karena sudah melalui sejumlah proses mulai dari status keaslian OAP kemudian campur tangan Bawaslu yang cacat hukum hingga Mahkamah Agung RI memberikan kepastian hukum.