Diduga Lakukan Money Politics,Tim Hukum ARUS Resmi Laporkan Salah Satu Paslon ke Bawaslu

Sorong,sorotpapua.net – Tim hukum pasangan Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw (ARUS)resmi melaporkan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke Bawaslu Papua Barat Daya

Laporan dugaan pelanggaran politik uang ke Bawaslu Papua Barat Daya oleh Tim Hukum ARUS,Senin (2/12). Laporan ini disampaikan langsung oleh salah satu anggota tim hukum, Melianus P. Yable, di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Sorong.

Ketua Tim Hukum ARUS,Dr.Bennidiktus Jombang, SH.,MH.,CLA kepada media menegaskan bahwa, laporan hari ini terkait dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau di TPS 14 dan TPS 15, Kelurahan Malabutor.

“Kami memiliki bukti yang kuat berupa kesaksian saudari ND dan NJ, rekaman suara, dan indikasi pemberian uang kepada anggota KPPS,”

Ditegaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2024. Uang sebesar Rp10 juta disebut diberikan kepada anggota KPPS di dua TPS tersebut untuk mempengaruhi hasil pemungutan suara.

Selain itu, menurut Benediktus Jombang,ada bonus tambahan Rp 5 juta jika perolehan suara pasangan tersebut melampaui 200 suara di masing-masing TPS”tegas Benediktus

Lebih lanjut,menurut Benediktus Jombang,laporan ini juga mencantumkan landasan hukum yang relevan, di antaranya Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dan denda bagi mereka yang terlibat di dalam praktik ini, serta diskualifikasi pasangan calon berdasarkan Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016,”

Untuk ituTim hukum ARUS berharap Bawaslu segera melakukan investigasi dan memanggil saksi-saksi terkait untuk mengungkap kebenaran. “Ini bukan hanya soal memenangkan pasangan kami, tetapi juga menjaga integritas Pemilu di Papua Barat Daya,”

Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Papua Barat Daya dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024. “Besok akan kami tembuskan ke Bawaslu RI serta KPU RI, untuk menjadi perhatian,” tutup Benediktus Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.