KODI Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Untuk Membatalkan Seluruh Hasil Pleno Perolehan Suara di Pilkada Raja Ampat

Waisai,sorotpapua.net – Gabungan empat tim pemenangan kandidat Pilkada Raja Ampat Ria Umlati-Benoni Saleo (Rubi), Charles Imbir-Reynold Bula (Ceria), Hasbi Suaeb-Marthinus Mambraku (Rubi) dan Selviana Wanma-Arsad Macap (Selaras) Senin siang (2/12/2024) mendatangi sekretariat Bawaslu Raja Ampat.

Kedatangan ratusan masa itu bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada oleh Sekda Raja Ampat yang dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

“Bawaslu, Gakumdu adalah lembaga independen yang tetap menjaga kepercayaan Rakyat terhadap Negara ini. Oleh karenanya sekali lagi kami percaya Gakumdu dan Bawaslu yang bisa menjaga marwah agenda negara ini memberikan kepastian, kejelasan kepada Rakyat Indonesia yang ada di Kabupaten Raja Ampat ini,” ujar Arek Mambrasar tim pemenangan pasangan Rubi saat melakukan orasi.

Usai berorasi Arek Mambrasar mewakili Koalisi Demokrasi Indonesia (Kodi) Raja Ampat menyerahkan surat pernyataan sikap, kepada ketua Bawaslu Imran Rumbara di kantornya.

Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Raja Ampat yang telah mengawal kinerja Bawaslu.

“Yang pertama perlu saya sampaikan kepada bapak/ibu semua, bahwa saya sebagai ketua Bawaslu menyampaikan apresiasi dan terimakasih karena bapak/ ibu menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata ketua Bawaslu, Imran Rumbara.

Dikatakannya, bahwa ada beberapa pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Raja Ampat dan Bawaslu Raja Ampat susuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami telah melakukan pleno terkait laporan dimsksud dan sudah masuk tahap penyidikan atau klarifikasi. Tadi malam kami sudah rapat bersama dengan unsur Gakumdu, baik dari Kepolisian dan Kejaksaan,” terang Imran.

Kata Rumbara, saat ini Bawaslu bekerja memproses laporan dimaksud dan sudah pada tahap klarifikasi dan penyidikan telah dilakukan.

“Saya tegaskan kami Bawaslu Raja Ampat tidak tebang pilih dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran,” tandasnya.

Disebutkannya untuk menindaklanjuti laporan perkara dugaan pelanggaran berdasarkan mekanisme dan peraturan, perundang-undangan yang berlaku siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Berikut isi pernyataan sikap yang diserahkan ke Bawaslu Raja Ampat oleh Koalisi Demokrasi Indonesia Raja Ampat;

1. Mendesak Bawaslu Dan Gakumdu Kabupaten Raja Ampat Untuk Segera Memproses Laporan Terkait Adanya Keterlibatan Sekda Kabupaten Raja Ampat Dalam Memenangkan Kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Atas Nama Orideko Burdam dan Mansyur Sahdan (ORMAS) Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

2. Meminta Kepastian Dan Kejelasan Bawaslu Terkait Laporan -Laporan Yang Sudah Di Laporkan Ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Agar Segera Memberikan Kepastian Hukum Dari Setiap Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Yang Dilakukan Sekda Raja Ampat.

3. Mendesak Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Mengeluarkan Rekomendasi Untuk Membatalkan Seluruh Hasil Pleno Perolehan Suara Dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat Tanggal 27 November 2024 Karena Dinilai Cacat Hukum.

4. Mendesak Bawaslu Dan Gakumdu Kabupaten Raja Ampat Mengeluarkan Rekomendasi Guna Proses Hukum Sekda Raja Ampat Yusuf Salim Dan Di Nonaktifkan Dari Jabatannya Serta Yang Bersangkutan Segera Di Tangkap Guna Demi Kepentingan Proses Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.