Diduga Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Minta Uang ke Paslon ,Bawaslu Diminta Segera Investigasi

Sorong,sorotpapua.net – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada)di tanah air lebih khusus di Kota Sorong sudah selesai.

Namun polemik seputar pemilihan kepala daerah di Papua Barat Daya (PBD) semakin memanas. Maka dalam konteks ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk tidak lagi menunggu laporan formal, melainkan melakukan investigasi mendalam atas sejumlah dugaan pelanggaran.Ini sangat penting agar tidak terjadi kegaduhan yang berlarut-larut.

Tim Hukum Pasangan Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw (ARUS), Yohanes Akwan, SH., MAP., menegaskan bahwa salah satu isu yang harus segera diinvestigasi adalah pengakuan salah satu calon Wali Kota, AJ terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp560 juta oleh oknum penyelenggara pemilu. Dalam pernyataannya, AJ mengungkapkan, “saya adalah salah satu kandidat yang dimintakan uang oleh oknum penyelenggara Pemilu yang berinsial BK dan HL sebesar Rp.560 juta. Saya tidak berikan karena saya merasa itu tidak benar.” ujar Abner, mengutip salah satu media online, suarasorong.

“Ini adalah persoalan serius yang memerlukan langkah investigasi cepat dari Bawaslu. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tegas Yohanes Akwan.

Menurut Yohanes, langkah Bawaslu harus mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, khususnya pasal-pasal yang mengatur temuan awal dan kewajiban investigasi. “Media online di Kota Sorong sudah memberitakan dugaan ini secara luas, sehingga Bawaslu baik di tingkat kota maupun provinsi harus bertindak cepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yohanes juga menyoroti dugaan praktik politik uang yang terjadi di dua TPS, yaitu TPS 14 dan TPS 15 di Distrik Manoi, Kota Sorong. Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam regulasi, Bawaslu diminta segera melakukan investigasi di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini.

“Kami berharap langkah cepat dan tegas dari Bawaslu agar dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” tutup Yohanes Akwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.