YLBH Sisar Matiti Minta DPM-PTSP Meninjau Ulang Izin Operasional THM di Teluk Bintuni
Bintuni,sorotpapua.net – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, Yohanis Akwan mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau ulang seluruh izin operasional Tempat Hiburan Malam/bar di Teluk Bintuni
Peninjauan ini menurut Akwan sangat penting dan mendesak menyusul sejumlah insiden yang mencoreng citra daerah.
“Pada 2020, ada kasus di mana sebuah bar mempekerjakan anak di bawah umur, tetapi izinnya tidak dicabut. Baru-baru ini, di Cafe Cendrawasih, terjadi dua kali insiden pemukulan dan perkelahian dalam kurun waktu yang berdekatan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan standar keamanan,” ujar Akwan
Lanjut Akwan, pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP bersama Satpol PP, seharusnya mengambil langkah tegas. “Setelah dua kejadian tersebut, semestinya dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan bar tersebut, termasuk penyediaan CCTV dan penerapan protokol keamanan yang jelas.
Nah,seharusnya mereka pemerintah melalui perangkat yang ada harus tegas,jika ada THM terbukti melanggar, dilakukan penutupan sementara atau bahkan pencabutan izin harus dilakukan,”
Akwan menegaskan, pentingnya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan Kota Bintuni tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan sejuk bagi semua orang. “Peristiwa seperti ini menciptakan sentimen negatif bagi daerah. Jika tidak ditangani dengan serius, hal ini bisa merusak reputasi Bintuni sebagai wilayah yang ramah dan damai,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keamanan publik adalah tanggung jawab bersama, termasuk para pelaku usaha. “Stakeholder terkait harus memprioritaskan keamanan, bukan hanya demi kepentingan bisnis, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pengunjung terhadap Kota Bintuni,” tutup Akwan
Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah daerah segera bertindak untuk meninjau ulang izin bar-bar yang ada, sehingga insiden serupa tidak kembali terulang.