Tim Hukum ARUS Resmi Melaporkan Komisioner KPU PBD ke DKPP – RI

Jakarta,sorotpapua net – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) atas dugaan pelanggaran etik dalam Pilkada PBD.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu disampaikan ke DKPP RI pada Kamis, 30 Januari 2025, Pukul 15.20 WIB dengan Nomor : 85/02-30/SET-02/I/2025.

Hal itu dilakukan oleh Muh Irfan dan Agustinus Jemahin, Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya nomor urut 01, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS).

Muh Irfan didampingi Agustinus Jemahin mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu bersama empat komisioner lainnya yaitu, Jefrry Obeth Kambu, Fatmawati, Alexander Duwid dan Ghandhi Sirajuddin.

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Papua Barat Daya bersama empat komisionernya ke DKPP RI sejak Kamis 30 Januari 2025 kemarin,” ujar Muh Irfan kepada media ini, Jumat (31/1/2025).

Menurut Irfan, berdasarkan materi laporan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, dimana KPU Papua Barat Daya sebagai penyelenggara dinilai tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilukada Provinsi Papua Barat Daya.

Pihaknya menduga Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya sengaja Mendiskualifikasi Pengadu (Abdul Faris Umlati) sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, dengan serta merta menjalankan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanpa terlebih dahulu
menelaah dan mengkaji aturan Hukum serta peraturan perundang-undangan.

Lanjut Irfan, adanya unsur kesengajaan untuk mengurangi elektabilitas dan citra buruk di tengah masyarakat Papua Barat Daya terhadap Pengadu/Pelapor, dan hal tersebut menjadi kenyataan
masyarakat Papua Barat Daya yakin Pengadu/ Pelapor dibatalkan menjadi calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya akibat perbuatan dan tindakan yang TIDAK BERINTEGRITAS dan TIDAK PROFESIONAL Teradu/Terlapor,

Bahwa mirisnya lagi Pengadu/Pelapor dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 27 November 2024 memperoleh suara yang sangat jauh menurun sebagai akibat dari Kelalaian dan Ketidakhati-hatian Teradu/Terlapor.

Bahwa akibat perbuatan Teradu/Terlapor yang tidak profesional mengeluarkan SK 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 untuk membatalkan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Teradu/Terlapor diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 oleh KPU RI berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024, tertanggal 13 November 2024.

Bahwa dengan diberhentikan sementara Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya oleh KPU R.l menandakan bahwa Teradu/Terlapor adalah benar tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan patut untuk diberhentikan, namun anehnya KPU RI mengaktifkan kembali
Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana Keputusan KPU R.I Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua
merangkap anggota dan Angota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028, tertanggal 19 November 2024, setelah Mahkamah Agung R.l mengeluarkan Putusan untuk membatalkan SK 105 Tahun 2024 tertanggal 04 November 2024 yang
diterbitkan oleh Teradu/Terlapor.

Bahwa Teradu/ Terlapor | s/d Teradu/Terlapor V telah melakukan kecurangan
terhadap Pengadu/Pelapor yang tentunya sangat merugikan Pengadu/Pelapor, oleh karena itu patut dan layak Teradu/Terlapor diberikan sanksi untuk memberhentikan tetap sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya karena telah mencoreng
marwah Penyelenggara Pemilu;
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP R.I memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Kata Irfan Pasal yang digunakan adalah Pasal 456, 457 ayat (1) dan Pasal 458 ayat (182) UU RI No 7 Thn 2017 dan jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan (DKPP R), No. 2 Tahun 2017 Tentang : Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara PEMILU sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 ayat (3), ayat (4),ayat (6), ayat (22), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1 &2), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15 huruf a,g, dan huruf h, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.