Tim Hukum ARUS Bantah Dalil Termohon dan Pihak Terkait

Jakarta,sorotpapua.net – Kuasa Hukum Nomor Urut 1,Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS)Yohanes Akwan, SH., MAP., menegaskan Diduga ada konspirasi sistematis dalam proses pencalonan kliennya pada Pilkada Papua Barat Daya 2024 lalu .Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa Pilkada dengan nomor perkara 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu,Tim Hukum membantah dalil yang disampaikan oleh Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, yang menyebut Pemohon tidak memiliki legal standing karena melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

*“Dalih ini tidak berdasar. Ambang batas tidak dapat digunakan sebagai alasan menutup akses keadilan bagi Pemohon, karena terdapat pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil pemilihan,”* ujar Akwan dalam persidangan, Kamis (30/1/2025)

Ia juga menanggapi pernyataan KPU bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan politik uang dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Pemohon telah menguraikan secara rinci dan sistematis bagaimana pencalonan AFU-Petrus dijegal melalui serangkaian keputusan yang dinilai tidak berlandaskan hukum yang adil.

Terkait dalil dari pihak terkait, yakni Elisa Kambu dan tim hukumnya yang diwakili oleh Sokhib Naik, Akwan menolak klaim bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dugaan pelanggaran serius dalam Pilkada Papua Barat Daya.

*“Mereka menyangkal adanya konspirasi, tetapi fakta berbicara sebaliknya. Keterlibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan rekomendasi yang melampaui kewenangannya menunjukkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menggagalkan pencalonan AFU-Petrus,”* lanjutnya.

Akwan juga menyoroti peran Bawaslu Papua Barat Daya yang menurutnya tidak profesional dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Ia mempertanyakan mengapa dari 13 laporan yang diterima, hanya dua yang ditindaklanjuti, sementara dugaan pelanggaran lainnya tidak diproses secara serius.

*“Ini semakin memperkuat dugaan adanya intervensi politik untuk menjegal AFU-Petrus. Proses ini harus diungkap agar keadilan dapat ditegakkan,”* tegasnya.

Akwan menutup pernyataannya dengan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan yang dinilai mencederai demokrasi dan hak politik masyarakat Papua Barat Daya.

*“Kami meminta keadilan ditegakkan dan keputusan yang tidak adil ini dibatalkan demi demokrasi yang sehat di Papua Barat Daya,”* pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.